PEMAKSIMALAN PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH DI KUA KECAMATAN KAIDIPANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Salah satu keberhasilan layanan
kerja penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) adalah melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagai penghulu yang bukan hanya sebagai pengadministrasi tetapi
juga memberi pelayanan yang professional kepada masyarakat.
Adapun
tugas pokok Penghulu pada KUA Kecamatan adalah melakukan perencanaan kegiatan
kepenghuluan, pengawasan, pencatatan nikah / rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah
/ rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan
nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan
keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, dan
pengembangan kepenghuluan[1] sehingga
Penghulu dituntut untuk bersifat professional di dalam pelaksanaan tugasnya .
Upaya
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan nikah yang profesional
bersih dan akuntabel dibutuhkan upaya dan kreatifitas dari penghulu itu sendiri sehingga terwujud
pelayanan prima dalam KUA.
Dalam
mewujudkan layanan nikah yang profesional bersih dan akuntabel maka yang
dilakukan adalah penelitian kelengkapan administrasi, mengolah dan
menverifikasi calon pengantin, menyiapkan bukti pendaftaran nikah , membuat
materi pengumuman peristiwa nikah dan mempublikasikan melalui media[2]
Pengumuman kehendak nikah dengan menggunakan Teknologi
adalah pengembangan dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan
penggunaan alat serta mesin dalam proses
yang membantu manusia dalam menyelesaikan masalahnya. Salah satu teknologi yang
berkembang pesat saat ini di lingkungan KUA adalah teknologi komputer atau yang terkenal
dengan istilah teknologi informasi yang pada KUA dikenal dengan SIMKAH. Dan Salah
satu produk dari teknologi informasi yang
sangat populer saat ini adalah memberikan pengumuman kehendak nikah melalui media
sosial.
Jika pada era sebelum adanya SIMKAH setiap KUA
masih menggunakan media cetak yang dalam
penyampaiannya masih melakukan proses penampalan di media papan, dinding bahkan
pohon. Sekarang ini dengan perkembangan zaman telah hadir pengumuman kehendak
nikah digital yang ditayangkan melalui media elektronik dan media sosial maka
dalam menyampaikan media sosial menggunakan internet.
Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik
untuk berpartisipasi dengan memberi kontribusi dan komentar secara langsung dan
secara terbuka, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak
terbatas.
Saat teknologi internet dan mobile phone semakin
maju, maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses pengumuman
kehendak nikah juga bisa melalui facebook atau twitter misalnya, bisa dilakukan dimana saja
dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile phone.
Perkembangan zaman membutuhkan sebuah aplikasi yang
bisa memantau segala hal dan dalam hal ini memberikan pemantauan tentang
kehendak nikah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama kecamatan lebih khususnya
pada kecamatan Kaidipang sehingga hal ini bisa juga diakses melalui smart phone
yang berbasis android sehingga mempermudah para penghulu dalam memantau
kegiatan pernikahan baik mendaftar nikah online, pemberitahuan kehendak nikah
serta jadwal nikah.
Demikian cepatnya masyarakat atau penghulu untuk
bisa mengakses informasi nikah dari mana saja dengan menggunakan sebuah sistim
yang berbasis media internet yang bisa merubah sudut pandang masyarakat
terhadap KUA itu sendiri sehingga arus informasi tidak hanya di negara-negara
maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya teknologi komputer juga
mulai tampak menggantikan peranan mesin ketik massa konvensional dalam membuat
laporan .
Langkah-langkah
di atas tujuannya, tidak hanya sebagai kelengkapan administrasi belaka tetapi
memberikan kepuasan bagi masyarakat .
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah dapat diuraikan
sebagai berikut :
1.
Bagaimana
Konsep Pengumuman Kehendak Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaidipang ?
2.
Bagaimana
langkah-langkah Pengumuman Kehendak Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Kaidipang ?
3.
Apa
faktor pendukung dan penghambat dalam melakukan Pengumuman Kehendak Nikah ?
C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan
1. Tujuan penyusunan Karya
Tulis Ilmiah
a. Untuk mengetahui konsep
Pengumuman Kehendak Nikah di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Kaidipang.
- Untuk mengetahui langkah-langkah Pengumuman Kehendak Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaidipang.
- Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat pada pelaksanaan Pengumuman Kehendak Nikah.
Manfaat
penyususnan Karya Tulis Ilmiah
1. Manfaat akademik
Secara
akademik, Karya Tulis Ilmiah ini memberikan kontribusi pemikiran terhadap
pelaksanaan Pengumuman Kehendak Nikah pada Kantor Urusan Agama dilingkungan
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.
2. Manfaat Praktis
Secara
praktis, penulisan Karya Tulis Ilmiah ini dapat dijadikan rujukan praktis dalam
melaksanakan Pengumuman Kehendak Nikah baik di Kantor Urusan Agama Kecamatan
(KUA) Kaidipang Khususnya dan KUA lainnya yang berada diwilayah Kementerian
Agama Provinsi Sulawesi Utara.
D.
Metode
Penulisan
Penulisan
Karya Tulis Ilmiah ini penulis menggunakan metode dan langkah-langkah sebagai
berikut :
1. Tinjauan
Lapangan ( pengamatan secara langsung)
Tinjauan lapangan dilakukan secara langsung
dengan melakukan observasi dan pencatatan langsung terhadap proses administrasi
serta pelaksanaan Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan Kaidipang serta
Proses berlangsungnya pengumuman Kehendak Nikah di Provinsi Sulawesi Utara.
Tujuan dari tinjauan ini adalah untuk
mengetahui masalah yang terjadi di
lapangan. Sehingga dapat digunakan dalam pengolahan data serta pemecahan
masalah.
2. Pengumpulan
data atau pencatatan data (pengamatan tidak langsung)
Pencatatan
data atau pengamatan tidak
langsung dilakukan untuk mendapatkan data – data yang tidak didapatkan pada
saat observasi. Pada proses ini penulis melakukan pengumpulan dan pencatatan
data – data yang telah dicatat dan didokumentasikan pada pengamatan sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui data –data yang tidak didapat melalui proses
tinjauan lapangan atau pengamatan langsung. Contoh – contoh data yang
didapat dari proses pencatatan adalah
data pelaksanaan Pengumuma Kehendak Nikah dan pelaksanaannya.
3. Wawancara
Wawancara yang dilakukan untuk memperoleh
keterangan – keterangan secara langsung dari Kantor Urusan Agama( KUA ). Pada
proses wawancara, penulis mengumpulkan keterangan secara langsung dari Kepala
KUA yang dinilai berkompenten dalam proses pelaksanaan Pengumuman Kehendak
Nikah pada KUA Kecamatan serta permasalahan dan hambatan yang ada tentang
pelaksanaan Pengumuman Kehendak Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat
pelaksanaannya. Hasil wawancara yang dilakukan bukan dalam bentuk data kuantitatif melainkan dalam
bentuk keterangan – keterangan yang
bersifat kualitatif, dimana keterangan – keterangan tersebut dapat dijadikan
pertimbangan dalam pemecahan masalah.
4. Studi pustaka
Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan
referensi – referensi yang berkaitan dengan penulisan Pengumuman Kehendak Nikah
pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Dimana dari studi pustaka dapat dijadikan
rujukan dalam pemecahan masalah. Sumber – sumber yang didapatkan studi pustaka melalaui
perpustakaan dan internet. Contoh referensi yang didapatkan dari studi pustaka
berupa artikel, jurnal, makalah yang berkaitan dengan penulisan.
BAB II
KAJIAN TEORITIK
A.
Pengertian Pengumuman Kehendak Nikah dan Legalitas
1.
Pengertian
Pengumuman Kehendak Nikah
Pengumuman adalah
surat yang berisi pemberitahuan kepada orang banyak yang perlu diketahui oleh
siapa saja yang berkepentingan sesuai dengan isi pengumuman itu[3],
pengumuman biasanya disampaikan kepada orang banyak dalam bebrapa cara
diantaranya melalui media cetak, pemberitahuan menggunakan pengeras suara,
pengumuman menggunakan angket yang ditampal di dinding atau di pohon.
Kehendak adalah kemampuan yang dimiliki seseorang atau
sesuatu makhluk untuk membuat pilihan secara sukarela[4],
pilihan menjadi sebuah polemic tersendiri dalam membangun sebuah sistim yang
mana kalau kita melihat kedepan kita dituntut untuk memilih untuk melangkah
atau tidak dan untuk menjadi orang yang sukses kita harus bisa secara sukarela
berubah dan melangkah maju sebab kita bisa memilih karena sukses adalah pilihan[5]
Nikah secara bahasa adalah Bersenggama atau
bercampur[6]
yang artinya Dalam pengertian majaz
orang menyebut nikah
sebagai akad, karena akad
merupakan sebab diperbolehkannya bersenggama[7]
Pengumuman Kehendak Nikah secara Teoritis
diartikan sebagai upaya menyampaikan informasi pernikahan secara sukarela demi
tercapainya layanan pada KUA yang professional dan transparan dalam
menyampaikan informasi kepada masyarakat umum baik langsung pada tujuannya
maupun kepada yang bukan tujuannya, adapun informasi ini disampaikan berupa
teks dan gambar sehingga informasi akan sampai kepada pembacanya.
2. Legalitas Pengumuman Kehendak Nikah
Pengumuman Kehendak Nikah adalah
upaya menyampaikan sebuah berita tentang pernikahan yang terjadi di wilayah
Kantor urusan Agama Kecamatan yang oleh Penghulu atau PPN mengumumkan kehendak nikah (dengan model NC)
pada papan pengumuman setelah persyaratan dipenuhi dan pemberitahuannya
dilaksanakan sebelum pasangan pengantin melangsungkan pernikahan .
Pelaksanaan pernikahan tidak bisa
dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Kecuali seperti yang diatur
dalam pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah
seorang akan segera bertugas ke luar negeri, maka dimungkinkan yang
bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Bupati
memberikan dispensasi[8].
Penghulu merupakan Pegawai Negeri
Sipil ( PNS ) yang diberi tugas oleh Menteri Agama untuk melakukan pengawasan
terhadap Pernikahan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 pada
Bab V pasa 8 ayat 6 tugas penghulu adalah membuat materi pengumuman Kehendak
Nikah/ rujuk dan mempublikasi melalui media.
Sebagai seorang Penghulu yang diberi
tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Agama maka dirasa perlu untuk
menyampaikan Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan sesuai dengan tugas
Penghulu dan berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nonor DJ.II/369 tahun 2013 maka dalam rangka peningkatan kualitas dan kinerja
pelayanan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan ,perlu adanya penggunaan teknologi
yang mudah diakses oleh masyarakat[9].
Sesuai dengan perkembangan zaman
semua instansi pemerintahan telah menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan pemanfaatan
TIK termasuk dalam 9 program percepatan reformasi birokrasi pengembangan sistim
elektronik pemerintah[10].
Legalitas Pengumuman Kehendak nikah
diatas dirasa sudah dapat menggambarkan tentang pentingnya menyampaikan
informasi secara terbuka bagi masyarakat umum sehingga masyarakat dapat
memantau secara langsung dan memberikan kontribusi (masukan) kepada KUA
Kecamatan dalam memberikan pelayanan pengumuman Kehendak Nikah.
B.
Tujuan Pengumuman Kehendak Nikah
pada KUA Kecamatan Kaidipang
Pengumuman adalah surat yang disampaikan kepada umum,
sekelompok orang tanpa harus diketahui
siapa dan berapa jumlah pembacanya, dan siapa pun berhak membaca, namun tidak
semua pembaca itu berkepentingan[11].
Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan
Kaidipang dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistim Informasi Manajemen
Nikah (SIMKAH) sedangkan dalam pelaksanaannya Pengumuman kehendak nikah ini menggunakan aplikasi tambahan dari Simkah yang sumbernya
mengambil data simkah pada komputer yang intinya memberikan informasi kepada
masyarakat, tentang sebuah kejadian dan dalam hal ini sebuah informasi
pernikahan yang disampaikan kepada masyarakat melalui sebuah media digital.
Media sosial adalah sebuah media online yang
boleh dikata tidak memakan biaya dan bersifat lebih luas karena pembacanya juga
cukup luas begitupun dengan pengumuman kehendak nikah offline yang dilakukan
dengan system digital menggunakan layar LCD yang diletakan di Kantor Urusan
Agama Kecamatan yang bertujuan menggantikan pengumuman kehendak nikah yang
model jaman dahulu seperti pengumuman menggunakan pengeras suara, penempelan
angket pengumuman di papan atau dinding bahkan pohon yang bisa merusak
pemandangan bahkan alam.
Dengan demikian masyarakat dapat melihat info
yang disampaikan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat tentang informasi
pernikahan tentang jadwal pernikahan yang berisi informasi dari pasangan yang
akan menikah dari nama,tempat tinggal, status dan lainnya, adapun pengumuman
ini wajib dilakukan oleh seorang penghulu guna memenuhi penyusunan angka kredit
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penghulu, bahwa membuat
materi pengumuman peristiwa nikah/ rujuk dan mempublikasikan melalui media[12].
Pengumuman
kehendak nikah digital bisa disampaikan juga melalui media social dan situs
blog sehingga bagi masyarakat yang ada kaitannya dengan calon mempelai tapi
tidak bisa menjangkaunya karena terkendala jarak maka bisa melihat informasi
dan berpartisipasi jika ada pemberitahuan yang salah, sesuai dengan PP No.9
Tahun 1975 Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1)
dilakukan sekurang-kurangnya10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan[13],
sehingga KUA wajib mengumumkan pengumuman kehendak nikah yang akan terjadi
diwilayahnya 10 hari sebelum berlangsungnya pernikahan (ijab qabul).
Pengumuman Kehendak Nikah memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
- Pesan yang disampaikan tidak hanya untuk satu
orang saja, namun bisa untuk banyak orang
- Pesan yang disampaikan sesuai data yang ada
- Pesan yang disampaikan cenderung lebih cepat
dibanding media lainnya
C. Jenis dan Langkah-langkah Pengumuman Kehendak
Nikah
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang diarahkan untuk meningkatkan kinerja
pelayanan KUA, diperlukan adanya perangkat teknologi informasi pada KUA
Kecamatan yang mudah diakses oleh lapisan masyarakat[14],
maka dirasa perlu bagi setiap instansi KUA Kecamatan untuk melaksanakan
penginputan data serta pengiriman data menggunakan aplikasi SIMKAH.
SIMKAH adalah singkatan dari “SISTEM
INFORMASI MANAJEMAN NIKAH” sebuah program Aplikasi Komputer berbasis Windows
yang berguna untuk mengumpulkan data-data Nikah dari seluruh Kantor Urusan
Agama (KUA) di Wilayah Republik Indonesia secara “On-line”,data akan tersimpan
dengan aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Propinsi dan
di Bimas Islam. Data-data tersebut berguna untuk membuat berbagai analisa dan
laporan sesuai dengan berbagai keperluan[15].
Kantor Urusan Agama diseluruh wilayah Indonesia harus menggunakan
Aplikasi ini dalam melakukan registrasi,verifikasi dan pengumuman kehendak
nikah bahkan tegas Kasubdit Pemberdayaan KUA, M. Adib Machrus “Tidak ada
tawar menawar, tahun 2016 urusan SIMKAH harus sudah selesai, dan online secara
keseluruhan”, dikutip dari laman Dirjen Bimas Islam Kemenag[16].
Mengingat KUA merupakan bagian
terdepan dari Kementerian Agama Kabupaten yang berhadapan langsung dengan
masyarakat maka suksesnya pelayanan pada Kantor Urusan Agama tergantung dari
tiap individu , inilah salah satu kemampuan manusia mampu melampaui apapun
dalam kondisi apapun dan manusia memiliki kebebasan untuk memilih[17]
, jadi dalam hal ini untuk menjadikan sebuah sistim yang unggul khususnya pada Kantor Urusan
Agama seperti halnya dalam pelayanan Nikah maka dibutuhkan kemauan dari pihak
tersebut atau kata lainnya KUA itu sendiri harus memilih antara memakai sistim
yang memudahkan dan akurat dalam pengolahan data atau masih mau dengan sistim
lama yang ribet dan tidak akurat.
Ada beberapa cara dalam menyampaikan Pengumuman
Kehendak nikah:
1. Pengumuman dengan pengeras suara:adalah sebuah
cara menyampaikan pesan melalui pengeras suara , efek sampingnya bisa membuat
bising dan mengganggu ketenangan, ini merupakan metode jaman kerajaan dimana
kalau ada kegiatan atau pemberitahuan sesuatu kepada masyarakat selalu
disampaikan melalui pengeras suara.

Gambar 1
Pengumuam drngan Pengeras Suara
2. Pengumuman dengan Media dinding /pohon: pengumuman
ini merupakan pengumuman metode lama dengan menempelkan pengumuman atau
pemberitahuan disebuah media papan,dinding bahkan pohon, efek samping dari
pengumuman ini yaitu membuata media dinding atau papan kotor dan tidak efektif
kalau terkena air hujan begitupun kalau di temple dipohon dengan bahan lem atau
paku yang akan merusak alam itu sendiri

Gambar 2
Pengumuman dengan Media Dinding/ pohon
3. Pengumuman dengan Pos : merupakan sebuah
penyampaian berita dengan layanan jasa atau kurir , efek samping dari
pengumuman atau pemberitahuan informasi menggunakan metode ini sangat lama
sampainya tergantung jarak tujuan.

Gambar 3
Pengumuman Dengan Pos
4.
Pengumuman Kehendak Nikah Digital : merupakan sebuah pengumuman
Kehendak nikah yang menggunakan database SIMKAH yang cara penyampaiannya ada
yang mengunaakan Off line ( tidak tersambung ke internet) dan On line (
Terhubung dengan Internet),berdasarkan perkembangan zaman program ini juga bisa
dinikmati dan dijalankan pada media telpon cellular atau smart phone yang
menggunakan sistim android dengan ketentuan penggunanya telah memiliki email
resmi dari Kementerian Agama yang
berdomain @kemenag.go.id, pengumuman dengan cara ini lebih efektif dan akurat
karena datanya langsung dari sistim, sehingga informasi yang disampaikan pada
pengumuman kehendak nikah ini



Gambar 5
Pengumuman Offline Menggunakan LCD


Gambar 6
Pengumuman Kehendak Nikah Melalui Android
Adapun
langkah langkah yang dilakukan KUA Kecamatan Kaidipang dalam menyampaikan
Informasi Pengumuman Kehendak Nikah yaitu dengan cara:
1. Menerima kehendak nikah
dari pasangan pengantin dengan membawa
persyaratan dari desa.
2. Memverifikasi kebenaran
data pengantin
3. Melakukan registrasi
(pendaftaran) calon pengantin dengan menggunakan SIMKAH
4. Melakukan pengiriman data
ke server Bimbingan Masyarakat Islam
5. Mempublikasi melalui media
a. Menggunakan media offline (
tidak menggunakan internet)
b. Menggunakan media online
(menggunakan internet)
Proses
pelaksanaan Pengumuman Kehendak Nikah di KUA Kecamatan Kaidipang
![]() |
||||||
![]() |
![]() |
|||||
|







C.
Kerangka
Berfikir
|

Pada gambar kerangka berfikir di atas sudah
jelas diterangkan bagaimana seorang Penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
harus bisa memaksimalkan pelayanan Nikah dengan menggunakan aplikasi SIMKAH
dalam menyampaikan Pengumuman Kehendak Nikah
(PKN) sehingga semua informasi tentang pernikahan yang akan berlangsung
pada KUA setempat dapat disajikan dan dinikmati oleh masyarakat umum bahkan
informasi ini sebagai pelaporan informasi Nikah ke server Bimas Islam
Kabupaten, Provinsi sampai ke Bimas Islam Pusat, secara cepat dan tepat.
BAB III
PEMBAHASAN HASIL PENULISAN
A.
Selayang
pandang KUA Kecamatan Kaidipang
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Kaidipang berada di Kecamatan Kaidipang Kabupaten
Bolaang Mongondow utara Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu KUA dari
73 KUA yang berada di 15 Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Sulawesi Utara
dengan luas bangunan 88 m² dan luas tanah 689 m² dan berada pada garis latitude
(garis
horizontal) 0,911027550697327
dan longtitude (garis vertikal)
123,262237548828.
Kondisi
Geografis KUA Kecamatan Kaidipang yang berada di desa Boroko bagian barat
berbatasan dengan Kecamatan Pinogaluman yang merupakan Kecamatan terakhir dari
Kabupaten Bolaang Mongondow utara yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo,
bagian utara berbatasan dengan laut Sulawesi, bagian timur berbatasan dengan
Kecamatan Bolangitang Barat dan bagian utara berbatasan dengan pegunungan.
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Kaidipang memiliki 15 desa
NO
|
DESA
|
ALAMAT
|
1
|
BOROKO
|
boroko
|
2
|
BIGO
|
bigo
|
3
|
KUALA
|
kuala
|
4
|
PONTAK
|
pontak
|
5
|
INOMUNGA
|
inomunga
|
6
|
SOLO
|
solo
|
7
|
KOMUS 2
|
komus
|
8
|
BOROKO TIMUR
|
boroko timur
|
9
|
KUALA UTARA
|
kuala utara
|
10
|
SOLIGIR
|
soligir
|
11
|
BIGO SELATAN
|
bigo selatan
|
12
|
INOMUNGA UTARA
|
inomunga utara
|
13
|
KOMUS 2 TIMUR
|
komus 2 timur
|
14
|
BOROKO UTARA
|
boroko utaara
|
15
|
GIHANG
|
gihang
|
Kantor
Urusan Agama Kecamatan kaidipang berdiri secara resmi tahun 1978 yang
sebelumnya dinamakan Pegawai Nikah talak Cerai Rujuk NTCR dan telah 10 kali
ganti Kepala KUA
NO
|
NAMA
|
TAHUN
JABATAN
|
ALAMAT
|
1
|
H.B.GUMOHUNG
|
1953-1973
|
BOROKO
|
2
|
A.L.DATUELA
|
1973-1990
|
BIGO
|
3
|
ISRA KOHONGIA
|
1990-1995
|
LANGI
|
4
|
TAHAR
LATIF,S.Ag
|
1995-2004
|
KUALA
|
5
|
FAHRUDIN OTOLUWA,S.Ag
|
2004-2006
|
BOROKO
|
6
|
M.THAIB
MOKOBOMBANG,S.Ag
|
2006-2008
|
BOROKO
|
7
|
ISRA KOHONGIA,S.Pd
|
2008-2011
|
LANGI
|
8
|
MUSTARI
MASLOMAN,S.Ag
|
2011-2012
|
KUALA
UTARA
|
9
|
KASMAT,S.Sos.I
|
2012-2013
|
BIONTONG
|
10
|
YUNI
WIDODO,S.Ag
|
2013- SEKARANG
|
BOROKO
TIMUR
|
Kantor
Urusan Agama mulai menggunakan aplikasi SIMKAH semenjak tahun 2013 dan otomatis
melakukan Pengumuman Kehendak Nikah
secara offline (tidak menggunakan internet) dan online (menggunakan internet)
dalam menyampaikan informasi kehendak nikah pada masyarakat.
Diantara
73 KUA yang berada diwilayah Provinsi Sulawesi utara yang telah menggunakan
aplikasi Sistim Informasi Manajemen Nikah ( SIMKAH ) dan terdaftar di server
Bimas Islam pusat berjumlah 29 KUA dan yang aktif menggunakannya baru sebagian
kecil dan tergambar pada bagan di bawah ini




Media
merupakan alat komunikasi dalam menyampaikan sebuah berita yang efektif baik
secara online maupun ofline karena dapat diakses oleh siapa saja, sehingga dapat
menyampaikan tujuan lebih luas. Salah satu
fungsi yang dioptimalkan oleh KUA melalui jaringan internet adalah memanfaatkan
jejaring sosial, dalam hal ini Facebook (FB),laman blog dalam mengumumkan
Kehendak Nikah dengan dilengkapi Foto Calon mempelai pada Wall (dinding). Ini merupakan terobosan menarik dalam layanan pernikahan di tengah keraguan publik
terhadap KUA yang dianggap masih tertutup[18]
Media yang digunakan
dalam menyampaikan informasi nikah memiliki kelebihan dibandingkan dengan media
konvensional, antara lain :
1.
Kesederhanaan
Saat ini
Pengumuman Kehendak Nikah di KUA-KUA masih dilakukan secara manual, di ketik /
tulis dan NC di tempel di papan pengumuman di KUA, kecuali untuk KUA yang sudah
menggunakan aplikasi SIMKAH dalam administrasinya, NC langsung bisa di
print/cetak dan bahkan bisa di upload di internet melalui server bimasislam dan
website/blog KUA, sehingga NC bisa langsung diakses dengan mudah oleh khalayak
umum melalui internet[19]
Dalam sebuah produksi media konvensional dibutuhkan
keterampilan tingkat tinggi dan keterampilan marketing yang unggul. Sedangkan
media informasi digital yang ditawarkan oleh pengguna aplikasi SIMKAH hanya
menggunakan komputer sebagai server tempat penyimpanan data, internet sebagai
penyedia layanan nikah On line dan perangkat layar Monitor ( LCD ) sebagai
perangkat informasi Off line yang sangat
mudah digunakan, bahkan untuk orang tanpa dasar IT (informasi Teknologi) pun
dapat mengoperasikannya.


Pengumuman Kehendak Nikah menawarkan kesempatan tak tertandingi untuk
berinteraksi dengan masyarakat dan sesama pengguna SIMKAH di wilayah
Indonesia pada umumnya dan Kabupaten/kota untuk wilayah yang lebih kecil. Kementerian
Agama khususnya Bimbingan Masyarakat Islam mendapatkan sebuah keuntungan langsung, ide, pengujian dan mengelola layanan
masyarakat dengan cepat. Tidak seperti penyampaian pengumuman kehendak nikah
metode jaman dahulu yang hanya menyampaikan informasi satu arah karena masih
belum menggunakan media interaktif.

Gambar 9
Cara Pengiriman Data Simkah
3.
Jangkauan Global
Pengumuman kehendak nikah menggunakan metode selain SIMKAH
memang bisa menjangkau secara umum tapi membutuhkan anggaran yang sangat besar
, sangat berbeda dengan penggunaan
pengumuman kehendak nikah dengan SIMKAH dijamin tidak memungut biaya
yang banyak.
Ketika kita mendefinisikan Pengumuman Kehendak Nikah sebagai sistem yang bisa menyampaikan
informasi kehendak nikah kepada masyarakat umum dan sesama pengguna layanan ini
pada Kantor urusan Agama Kecamatan di Indonesia.
Adapun
penggunaan aplikasi ini sangat menguntungkan bagi KUA Kecamatan yang mana dengan
bentuk digital selain menghemat kertas juga lebih informatif dan elegan, dimana
NC di informasikan secara otomatis dari database SIMKAH ke Layar
LED/LCD/Televisi. Data NC yang ditampilkan di layar bisa diatur berdasarkan
range tanggal akad nikah. Untuk lebih menarik, tampilan di Layar tidak hanya NC
tetapi dilengkapi oleh text berjalan dan video atau acara tv.[20]
Kantor
Urusan Agama yang merupakan garda terdepan pada Kementerian Agama merasa perlu
dalam melakukan peningkatan pelayanan nikah dan pelayanan dengan menggunakan
Sistim Informasi Manajemen Nikah ini merupakan bagian dari tertib administrasi seperti diutarakan oleh Dirjen Bimas
Islam, Machasin, di hadapan Tim Peningkatan Mutu Layanan Nikah pada KUA
Kecamatan “Perlu pemetaan di daerah yang
memiliki potensi tindakan gratifikasi pada layanan nikah. Selain itu, perlu
agar layanan berbasis IT, dalam hal ini SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen
Nikah) segera dapat dintegrasikan dengan data kependudukan (Dukcapil)
setempat,sehingga data pasangan calon pengantin dapat ditelusuri untuk mencegah
terjadinya pelanggaran”[21],
jadi dalam hal ini penggunaan aplikasi ini berfungsi sebagai alat control bagi
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
keberhasilan
pengelolaan SIMKAH akan menjadi barometer keberhasilan penyelenggaraan layanan
publik di Bimas Islam, dan Kementerian Agama secara umum[22]
khususnya dalam penerapnnya untuk melakukan Pengumuman Kehendak Nikah karena
lebih efektif dan cepat.
Perkembangan sistim aplikasi
mengharuskan setiap individu melek akan informasi dan Sisitim Informasi
manajemen Nikah (SIMKAH ) adalah satu langkah untuk kita bisa maju kedepan
menjadi tenaga yang handal didalam masyarakat maupun dalam melaksanakan program
Bimas Islam.
B.
Problematika Pengumuman Kehendak
Nikah pada KUA Kecamatan Kaidipang
Keterbatasan dan kekurangan selalu ada pada setiap Kantor
Urusan Agama tapi jangan kita menjadikan kelemahan kita sebagai senjata yang
akhirnya akan menjatuhkan kita sendiri, Demikian juga dalam hal memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat, penggunaan aplikasi SIMKAH dalam
melaksanakan Pengumuman Kehendak Nikah sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan
terbaik.
Mungkin sedikit perbedaan antara palayanan pada masa sebelum
KUA Kecamatan Kaidipang menggunakan SIMKAH dalam memberitahukan Pengumuman
Kehendak Nikah dan pada saat sesudah Menggunakannya dan masyarakat biasa juga
menikmati pelayanan yang masih menggunakan metode yang lama sehingga waktu
diberikan pelayanan ini masyarakat bertanya-tanya tentang layanan ini.
Adapun problematika yang sering dihadapi KUA Kecamatan
Kaidipang dalam memberikan layanan ini yaitu :
1. Layanan ini menggunakan Listrik sehingga
kalau listrik padam dalam kurun waktu tertentu ( khusus layanan offline) maka
layanan ini tidak bisa dinikmati oleh masyarakat
2. Pegawai pada KUA Kecamatan Kaidipang
hanya 1 orang sehingga untuk memaksimalkan pelayanan jadi kurang maksimal
3. Jaringan Internet yang sering
bermasalah,sering terjadi jika
pengumuman kehendak nikah belum dikirim ( khusus layanan online)
C.
Solusi
terhadap berbagai Problematika Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan
Kaidipang
Menjadi seorang penghulu yang professional (handal dalam segala bidang) membutuhkan usaha
yang maksimal dan sejalan program dari Kementerian Agama untuk mengedepankan Lima Nilai Budaya
Kerja yang sudah disosialisasiskan, yakni integritas, profesionalitas,
inovatif, bertanggung jawab, dan keteladanan [23] , maka sebagai seorang
ujung tombak dari Kementerian Agama maka harus berupaya semaksimal mungkin
dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Adapun solusi yang diterapkan
pada problematika Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan kaidipang yaitu:
1.
Dengan menggunakan sistim backup (penimpanan data)
sehingga saat listrik tidak nyala layanan ini masih bisa berjalan dengan
menggunakan komputer jinjing atau laptop.
2.
Sumber daya manusia (SDM) adalah unsur terpenting
dalam melaksanakan layanan ini dan solusi dari permasalahan ini dengan
memberikan pelatihan khusus bagi tenaga sukarela pada KUA Kecamatan Kaidipang.
3.
Jaringan internet yang sering bermaslah terkadang
membuat pelayanan Pengumuman Kehendak Nikah terhambat dan solusi yang ditawarkan
dengan pemanfaatan jaringan apa saja sebab tidak mungkin semua provider (
layanan selular) bermasalah semua atau dengan penggunaan antenna external
dengan menggunakan modem jika di KUA belum memiliki jaringan internet yang
memadai.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai sebuah hasil kreasi, dari waktu ke waktu akan terus
dikembangkan sehingga SIMKAH menjadi aplikasi andalan yang dapat mendorong bagi
terciptanya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dan diyakini bagi semua
KUA yang menggunakan SIMKAH pasti akan tertib administrasi dan tidak ada
manipulasi data.
Dengan SIMKAH, maka efisiensi SDM, anggaran, dan waktu
menjadi benar-benar terwujud. Apalagi jika kerja sama sistem antar aplikasi
dalam SIMBI, seperti SIMAS, SIWAK, dan nanti SIM-PENAIS segera terwujud dengan
satu Login. Artinya, layanan publik di KUA bukan hanya SIMKAH, tetapi layanan
aplikasi SIMBI yang terintegrasi dengan sistem “One Klick” sehingga lebih
mudah, cepat, dan lengkap dalam pengoperasiannya[24].
Penghulu
adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Menteri Agama yang
tugas dan wewenangnya mengawasi pencatatan nikah / rujuk dan kegiatan
kepenghuluan kegiatan
tersebut menjadi acuan bagi penghulu itu sendiri dalam mengumpulkan bukti fisik
.
Salah
satu tugas penghulu adalah melakukan pemeriksaan,pendataan kehendak nikah baik
sebelum pernikahan berlangsung sampai melaksanakan pengumuman kehendak nikah,
seiring perkembangan zaman hadirlah aplikasi nikah yang bernama Sisitim
Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang merupakan sebuah Sistim berbasis
Windows yang diinstal (dijalankan) di Komputer atau komputer jinjing (Laptop).
Pengumuman
Kehendak Nikah ini disampaikan secara On line (menggunakan Internet) dan Off
line (tidak menggunakan internet), adalah salah satu cara yang efektif dalam
menyampaikan informasi nikah kepada masyarakat karena secara tidak langsung
penghulu pada KUA Kecamatan ikut berperan aktif dalam pengembangan sumber daya
manusia dan juga merubah pola fikir masyarakat apalagi penilaian KPK terhadap
KUA yang memberi Nilai pada KUA dengan raport merah itu deikarenakan kurangnya
transparansi dalam menyampaikan berita khususnya masalah pernikahan.
Penggunaan
aplikasi SIMKAH bisa juga menciptakan kawasan bebas korupsi karena dengan
menggunakan aplikasi ini dapat mengontrol setiap KUA dalam mendaftarkan
pernikahan diwilayah Kecamatan, sebagai contohnya kalau ada calon pengantin
yang status janda atau duda maka otomatis sistim akan meminta akte cerai
sebagai valadasi status janda atau duda.
Untuk menciptakan KUA yang berbasis dibutuhkan kemauan
dari setiap individu karena sejalan dengan
ungkapan Dr. H. Thobib Al-Asyhar, M. Si (Kasubag Data dan
Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam, Konseptor Pidato Menag RI) bahwa SIMKAH adalah
cara baru pelayanan Nikah era digital dan seiring dengan ungkapan Kasubdit Pemberdayaan KUA, M. Adib Machrus yang dikutip dari laman Dirjen Bimas Islam Kemenag “Tidak ada tawar menawar, tahun 2016 urusan
SIMKAH harus sudah selesai, dan online secara keseluruhan”, itu menandakan bahwa
pengunaan aplikasi ini sangat penting baik dalam penggunaanya sebagai pendataan
pernikahan ataupun dalam penggunaannya sebagai media pengumuman kehendak nikah
yang baru dan meninggalkan pengumuman kehendak nikah model lama yang masih saja
menggunakan media kertas untuk di tampal di dinding atau di pohon bahkan
mengunakan pengumuman dengan pengeras suara serta memakai jasa pos yang
imbasnya menyita waktu kita.
Keuntungan dari menggunakan
Pengumuman Kehendak Nikah melalui Simkah adalah :.
- Meningkatnya pelayanan pada Kantor Urusan Agama khususnya dibidang Nikah dalam menyampaikan informasi kepada public tentang jadwal nikah selengkapnya melalui media digital baik secara online maupun ofline.
- Meningkatnya pelayanan Nikah dengan media informasi yang tidak hanya terkendala dengan selembaran kertas yang ditempel didinding atau pohon.
- Meningkatnya sudut pandang masyarakat yang menilai bahwa KUA tidak bisa meningkatkan sumber daya manusia dan menyajikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tentang informasi nikah.
B. Saran
Saran
yang hendak disampaikan oleh penulis berdasarkan uraian di atas diantaranya
adalah :
- Hendaklah sebagai seorang Penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang menjadi ujung tombak dari Kementerian Agama agar selalu bisa meningkatkan sumber daya manusia pada KUA Kecamatan.
- Sukses adalah pilihan begitupun keberhasilan program Bimas Islam berada ditangan kita kalau kita mau sukses lupakan semua keegoisan, kecemburuan dan kebodohan dan mari melangkah bersama.
- Mencintai pekerjaan adalah anugerah dan menghargai karya adalah bijaksana jadi marilah kita saling mendukung demi terciptanya KUA yang bersih dan bebas korupsi dengan memaksimalkan layanan nikah yang professional dan transparan dan gunakan Sistim Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) demi mempermudah pekerjaan kita.
DAFTAR PUSTAKA
1. UU Pernikahan No 1 Tahun
1974
2. PP No.9 Tahun 1975
3. Instruksi Direktur Jendral
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/369 tahun 2013
4. Direktorat Jendral
Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI,Direktorat Urusan Agama
Islam dan Pembinaan Syariah (2010) Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu
,Jakarta
5. Direktorat Jendral
Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI,Direktorat Urusan Agama
Islam dan Pembinaan Syariah (2010) Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu
dan Angka Kreditnya, Jakarta
6. Qosim,Nanang (2014).The 7
Awareness 7 kesadaran hati dan jiwa menuju Manusia di atas rata-rata, Jakarta :
PT.Gramedia
7. Setiawan,Aries (2010), Buku
Panduan Sistim Informasi Manajemen Nikah,Sidoarjo: ARIESSOFTWARE.net@2010
8. Machasin (2014), Bimas Islam Jawab Tantangan KPK dalam
Perbaikan Layanan Nikah, http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/bimas-islam-jawab-tantangan-kpk-dalam-perbaikan-layanan-nikah#sthash.pp8enmaM.dpuf diakses tanggal 10/05/2015 pukul 13.00
9. Adib Machrus (2014), 2016
Seluruh KUA harus menggunakan SIMKAH online, http://serambiummah.tribunnews.com/2014/11/30/2016-seluruh-kua-harus-menggunakan-simkah-online,diakses tanggal 10/05/2015 pukul
10.30
10. http://www2.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=umumhendaknikah, diakses Tanggal 10 mei 2015 pukul 10:43
KARYA
TULIS ILMIAH
Pemaksimalan Pengumuman Kehendak Nikah Di Kua
Kecamatan Kaidipang

Disusun Oleh
Yuni Widodo,S.Ag
NIP.197506032009121002
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
UTARA

LEMBAR PERNYATAAN KEASLIAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :YUNI WIDODO,S.Ag
NIP :197506032009121002
Pangkat/Gol : Penata muda Tingkat I / III b
Judul Karya Tulis :“
Pemaksimalan Pengumuman Kehendak Nikah di KUA Kecamatan Kaidipang”
Dengan ini saya
nyatakan bahwa penulisan Karya Tulis
Ilmiah ini dengan judul: “ Pemaksimalan Pengumuman Kehendak Nikah
di KUA Kecamatan Kaidipang” adalah hasil karya sendiri berdasarkan hasil
penelitian, pemikiran dan pemaparan asli dari saya sendiri, baik untuk
penulisannya, penelitian, pemikiran dan pemaparannya. Jika dikemudian hari
terdapat karya orang lain, saya akan mencantumkan sumber yang jelas.
Demikian pernyataan ini
saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan dan ketidakbenaran dalam
pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi administrasi berupa
pencabutan gelar yang telah diperoleh karena karya tulis ini dan sanksi lain
sesuai dengan peraturan yang berlaku . Demikian pernyataan ini saya buat dalam
keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
Boroko, 07 Mei 2015
Yang
membuat pernyataan,
Yuni Widodo,S.Ag
NIP.197506032009121002
![]() |
DAFTAR
RIWAYAT HIDUP PENULIS
A. Identitas
- Nama : Yuni Widodo,S.Ag
- Tempat tanggal lahir : Manado, 03 Juni 1975
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Nama orang tua : Moeljono Soebagio dan Widji Fatimah
- Nama Istri : Murni Dadue,SS
- Nama Anak : Farhan Hazim Wicaksono
Fajar
Cahyo Nugroho
B. Riwayat
Pendidikan
- TK Wijaya Kusumah : Tahun 1981 - Lulus 1982
- SD Negeri VI Manado : Tahun 1982 - Lulus 1988
- SMP Negeri 1 Manado : Tahun 1988 - Lulus 1991
d. SMU Negeri 8 :
Tahun 1991 - Lulus 1994
e. Sekolah Tinggi Agama Islam Manado : Tahun
1994 - Lulus 2000
C. Riwayat
Pekerjaan
- Teknisi AC , 2001-2002.
- Marketing / Collektor Manado post Group, 2002-2005.
- Collector Dealer Motor Honda, 2005-2006.
- Deep Collector Danamon Simpan Pinjam ,2006-2008
- Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama ,2009- sekarang
D. Riwayat
Organisasi
a. Anggota PMII 1994-2000.
b. Anggota PHBI Kecamatan
Pinogaluman ,2010-2013.
c. Ketua Pokjahulu, 2010-2014
d. Pengurus MUI Kab. Bolaang
Mongondow Utara, Prop. Sulawesi Utara, 2014 s/d sekarang.
E. Lain-lain
- Operator SIMBI Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Bolaang Mongondow Utara.
Admin Kemenag Kab. Bolaang Mongondow Utara (Berita Website www.sulut.kemenag.go.id).
KATA PENGANTAR
Puji syukur tidak henti-hentinya penulis haturkan kepada
Allah SWT yang karena hidayah dan petunjuknya penulis dapat menyelesaikan Karya
Tulis Ilmiah ini, salam dan Salawat kepada Nabi Muhammad SAW karena perjuangan
beliau akan menyiarkan Agama Islam sehingga kita bisa merasakan segala
kenikmatan dalam islam.
Syukur alhamdulillah Penyusun panjatkan kepada Allah SWT
atas berkah rahmat dan hidayah-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas
Karya Tulis Ilmiah ini.
Tugas
Karya Tulis Ilmiah ini disusun dalam rangka mengikuti meningkatkan
profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas layanan penghulu kepada
masyarakat.
Karya Tulis Ilmiah ini menguraikan sedikit banyak tentang
materi profesi kepenghuluan yang didalamnya diuraikan secara terperinci tentang
kerangka permasalahan mengenai kompetensi kepribadian, sosial dan profesional
Penghulu.

Penyusun juga menyadari dengan sepenuhya bahwa penyusunan
Karya Tulis Ilmiah ini masih jauh dari sempurna baik dari segi substansi maupun
sistematikanya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif sungguh
sangat penyusun nantikan demi evaluasi di masa mendatang.
![]() |
ABSTRAK
Penghulu
adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Menteri Agama yang tugas
dan wewenangnya mengawasi pencatatan nikah / rujuk dan kegiatan kepenghuluan,
adapun kesemua tugas dan tata cara pelaksanaan penghulu itu sendiri di atur
dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara PER/62/M.PAN/6/2005 dan
telah ditetapkan jabatan penghulu dan angka kreditnya.
Adapun
Tugas Pokok dari Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan,
pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk,
penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantaunan pelanggaran ketentuan
nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan
keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan
pengembangan kepenghuluan.
Dalam
tugasnya penghulu juga bertugas untuk melakukan pendaftaran dan meneliti
kelengkapan berkas serta mempublikasikan melalui media yang dinamakan
pengumuman kehendak nikah yang dilakukan sebelum berlangsungnya pernikahan
sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor:
DJ.II/426 Tahun 2008.

Pengumuman
kehendak nikah bertujuan untuk memberitahuan informasi nikah yang terjadi pada
KUA Kecamatan dan bagi penghulu setiap butir kegiatan yang tertuang dalam
Petunjuk Teknis Penghulu dan Angka Kreditnya maka sudah seharusnya dilaksanakan
karena setiap kegiatan yang dilaksanakan dan memiliki bukti fisik akan
mendapatkan angka kredit yang akan dipakai dalam kenakan pangkat penghulu.
Berdasarkan
instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor. DJ.II/369 Tahun
2013 tentang penerapan Sistim Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan bertujuan untuk memberikan pelayan kepada
masyarakat secara maksimal, transparan sehingga tanggapan masyarakat yang
selama ini terhadap KUA akan berubah terutama penilaian raport merah dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejalan
dengan ungkapan Dr. H. Thobib Al-Asyhar, M. Si (Kasubag
Data dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam, Konseptor Pidato Menag RI) bahwa SIMKAH adalah
cara baru pelayanan Nikah era digital.
![]() |
DAFTAR ISI
Halaman
Lembaran Pernyataan
Keaslian ……………………………………………………i
Daftar Riwayat hidup
……………………………………………………………ii
Kata Pengantar………………………………………………………………iii-iv
Abstrak
…………………………………………………………………………v-vi
Daftar
Isi…………………………………………………………………….vii-viii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang……………………………………………..………………1-3
B.
Rumusan Masalah…………………………………………………………3
C. Tujuan
dan Manfaat Penulisan…………………………………………….4
C.1. Tujuan
Penulisan………………………………………………………….4
1.5. Manfaat
Penulisan………………………………………………………..4-5
1.6.
Sistematika Penulisan………………………………………………………6
![]() |
BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN METODOLOGI PENULISAN
A. Kajian
Teoritis………………………………………………………………7
B. Kerangka
Berfikir………………………………………………………….....8
C. Metode
Penulisan…………………………………………………………9-10
BAB III PEMAKSIMALAN
PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH DI KUA KECAMATAN KAIDIPANG
A. Pengertian Pengumuman
Kehendak Nikah …………………………….11-12
B. Pertumbuhan Pengumuman
Kehendak Nikah……………………………13-17
C. Peran dan Fungsi Media
dalam Menyampaikan Pengumuman Kehendak Nikah……………………………………………………………………….18-26
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………………..27
Saran……………………………………………………………………………29
Daftar
Pustaka…………………………………………………………………30
![]() |
[1] Direktorat Urusan Agama Islam dan
Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian
Agama Republik Indonesia, “Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu’’ 2010, hlm. 6
[2] Direktorat Urusan Agama Islam dan
Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian
Agama Republik Indonesia, “Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu’’ 2010, hlm. 8
[5] Nanang Qosim Yusuf,The 7 Awareness 7
Kesadaran hati dan jiwa menuju manusia diatas rata-rata, PT.Gramedia Pustaka
Utama,Jakarta,2014
[6] Abdurrahman al-Jazairi, Fiqh ala al-Madzahib
al-Arba’ah, Juz IV, hlm. 1
[7] Ibid., hlm. 2
[8] http://www2.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=umumhendaknikah, diakses tanggal 15/05/2015, pukul 10:30
[9] Instruksi Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Nonor DJ.II/369 tahun 2013, hal.1
[10] Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penggunaan Aplikasi Tata
Naskah Dinas Elektronik pada Instansi Pemerintah, hal.2
[12] Direktorat Urusan Agama Islam dan
Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian
Agama Republik Indonesia, “Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kredinya’’ 2010, hlm. 63
[14]http://simbi.kemenag.go.id/pustaka/images/materibuku/Instruksi%20Dirjen%20Bimas%20Islam%20Nomor%20DJ.II-369%20Tahun%202013.pdf, diakses tanggal 10/05/2015 pukul 10:00
[15] Ariessoftware.net,buku panduan
simkah,2010,hlm.4
[16] http://serambiummah.tribunnews.com/2014/11/30/2016-seluruh-kua-harus-menggunakan-simkah-online,
diakses
tanggal 05/05/2015, pukul 10.15
[17] Nanang Qosim Yusuf, The 7 Awareness 7
Kesadaran hati dan jiwa menuju Manusia diatas Rata-rata,PT.Gramedia Pustaka
Utama,Jakarta,2014,hlm.95
[18] http://bimasislam.kemenag.go.id/post/opini/optimalisasi-jejaring-sosial-dalam-layanan-administrasi-pernikahan, diakses tanggal 10/05/2015,pukul 13:00
[19] http://ariessoftware.org/produk/105-pengumuman-kehendak-nikah-digital.html, diakses tanggal 10/05/2015, pukul 17:00
[20] http://ariessoftware.org/produk/105-pengumuman-kehendak-nikah-digital.html,diakses tanggal 10/05/2015, pukul 10:30
[21] http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/bimas-islam-jawab-tantangan-kpk-dalam-perbaikan-layanan-nikah, diakses tanggal 10/05/2015,pukul 07:30
[22] http://bimasislam.kemenag.go.id/post/opini/simkah-cara-baru-pelayanan-administrasi-nikah-di-era-digital, diakses tanggal 10/05/2015. Pukul 21:00
[23] http://www.kemenkopmk.go.id/artikel/menag-ajak-jajaran-kemenag-kedepankan-5-nilai-budaya-kerja,pada tanggal 10 mei 2015 pukul 10:43
[24] http://bimasislam.kemenag.go.id/post/opini/simkah-cara-baru-pelayanan-administrasi-nikah-di-era-digital, diakses tanggal 10/05/2015, pukul : 10:30
Komentar
Posting Komentar