PEMAKSIMALAN PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH DI KUA KECAMATAN KAIDIPANG



BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang Masalah
            Salah satu keberhasilan layanan kerja penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) adalah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghulu yang bukan hanya sebagai pengadministrasi tetapi juga memberi pelayanan yang professional kepada masyarakat.
Adapun tugas pokok Penghulu pada KUA Kecamatan adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan, pencatatan nikah / rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah / rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, dan pengembangan kepenghuluan[1] sehingga Penghulu dituntut untuk bersifat professional di dalam pelaksanaan tugasnya .
Upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan nikah yang profesional bersih dan akuntabel dibutuhkan upaya dan kreatifitas  dari penghulu itu sendiri sehingga terwujud pelayanan prima dalam KUA.
Dalam mewujudkan layanan nikah yang profesional bersih dan akuntabel maka yang dilakukan adalah penelitian kelengkapan administrasi, mengolah dan menverifikasi calon pengantin, menyiapkan bukti pendaftaran nikah , membuat materi pengumuman peristiwa nikah dan mempublikasikan melalui media[2]
Pengumuman kehendak nikah dengan menggunakan Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan penggunaan alat serta  mesin dalam proses yang membantu manusia dalam menyelesaikan masalahnya. Salah satu teknologi yang berkembang pesat saat ini di lingkungan KUA  adalah teknologi komputer atau yang terkenal dengan istilah teknologi informasi yang pada KUA dikenal dengan SIMKAH. Dan Salah satu produk dari teknologi informasi  yang sangat populer saat ini adalah memberikan pengumuman kehendak nikah melalui media sosial.
Jika pada era sebelum adanya SIMKAH setiap KUA masih menggunakan media cetak  yang dalam penyampaiannya masih melakukan proses penampalan di media papan, dinding bahkan pohon. Sekarang ini dengan perkembangan zaman telah hadir pengumuman kehendak nikah digital yang ditayangkan melalui media elektronik dan media sosial maka dalam menyampaikan media sosial menggunakan internet.
Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpartisipasi dengan memberi kontribusi dan komentar secara langsung dan secara terbuka, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
Saat teknologi internet dan mobile phone semakin maju, maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses pengumuman kehendak nikah juga bisa melalui facebook atau  twitter misalnya, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile phone.
Perkembangan zaman membutuhkan sebuah aplikasi yang bisa memantau segala hal dan dalam hal ini memberikan pemantauan tentang kehendak nikah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama kecamatan lebih khususnya pada kecamatan Kaidipang sehingga hal ini bisa juga diakses melalui smart phone yang berbasis android sehingga mempermudah para penghulu dalam memantau kegiatan pernikahan baik mendaftar nikah online, pemberitahuan kehendak nikah serta jadwal nikah.
Demikian cepatnya masyarakat atau penghulu untuk bisa mengakses informasi nikah dari mana saja dengan menggunakan sebuah sistim yang berbasis media internet yang bisa merubah sudut pandang masyarakat terhadap KUA itu sendiri sehingga arus informasi tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya teknologi komputer juga mulai tampak menggantikan peranan mesin ketik massa konvensional dalam membuat laporan .
Langkah-langkah di atas tujuannya, tidak hanya sebagai kelengkapan administrasi belaka tetapi memberikan kepuasan bagi masyarakat .
B.                 Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah dapat diuraikan  sebagai berikut :
1.                  Bagaimana Konsep Pengumuman Kehendak Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaidipang ?
2.                  Bagaimana langkah-langkah Pengumuman Kehendak Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaidipang ?
3.                  Apa faktor pendukung dan penghambat dalam melakukan Pengumuman Kehendak Nikah ?
C.                 Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.      Tujuan penyusunan Karya Tulis Ilmiah
a.       Untuk mengetahui konsep Pengumuman Kehendak Nikah  di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaidipang.
  1. Untuk mengetahui langkah-langkah Pengumuman Kehendak Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaidipang.
  2. Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat pada pelaksanaan Pengumuman Kehendak Nikah.
Manfaat penyususnan Karya Tulis Ilmiah
1.      Manfaat akademik
Secara akademik, Karya Tulis Ilmiah ini memberikan kontribusi pemikiran terhadap pelaksanaan Pengumuman Kehendak Nikah pada Kantor Urusan Agama dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.
2.      Manfaat Praktis
Secara praktis, penulisan Karya Tulis Ilmiah ini dapat dijadikan rujukan praktis dalam melaksanakan Pengumuman Kehendak Nikah baik di Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Kaidipang Khususnya dan KUA lainnya yang berada diwilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.
D.                Metode Penulisan
Penulisan Karya Tulis Ilmiah ini penulis menggunakan metode dan langkah-langkah sebagai berikut :
1.   Tinjauan Lapangan ( pengamatan secara langsung)
Tinjauan lapangan dilakukan secara langsung dengan melakukan observasi dan pencatatan langsung terhadap proses administrasi serta pelaksanaan Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan Kaidipang serta Proses berlangsungnya pengumuman Kehendak Nikah di Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan dari tinjauan ini  adalah untuk mengetahui masalah  yang terjadi di lapangan. Sehingga dapat digunakan dalam pengolahan data serta pemecahan masalah.
2.   Pengumpulan data atau pencatatan data (pengamatan tidak langsung)
Pencatatan  data  atau pengamatan tidak langsung dilakukan untuk mendapatkan data – data yang tidak didapatkan pada saat observasi. Pada proses ini penulis melakukan pengumpulan dan pencatatan data – data yang telah dicatat dan didokumentasikan pada pengamatan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui data –data yang tidak didapat melalui proses tinjauan lapangan atau pengamatan langsung. Contoh – contoh data yang didapat  dari proses pencatatan adalah data pelaksanaan Pengumuma Kehendak Nikah dan pelaksanaannya.
 3.   Wawancara
Wawancara yang dilakukan untuk memperoleh keterangan – keterangan secara langsung dari Kantor Urusan Agama( KUA ). Pada proses wawancara, penulis mengumpulkan keterangan secara langsung dari Kepala KUA  yang dinilai berkompenten  dalam proses pelaksanaan Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan serta permasalahan dan hambatan yang ada tentang pelaksanaan Pengumuman Kehendak Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat pelaksanaannya. Hasil wawancara yang dilakukan bukan dalam  bentuk data kuantitatif melainkan dalam bentuk keterangan – keterangan  yang bersifat kualitatif, dimana keterangan – keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam pemecahan masalah.
4.   Studi pustaka
Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan referensi – referensi yang berkaitan dengan penulisan Pengumuman Kehendak Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Dimana dari studi pustaka dapat dijadikan rujukan dalam pemecahan masalah. Sumber – sumber  yang didapatkan studi pustaka melalaui perpustakaan dan internet. Contoh referensi yang didapatkan dari studi pustaka berupa artikel, jurnal, makalah yang berkaitan dengan penulisan.









BAB II
KAJIAN TEORITIK
A.                Pengertian  Pengumuman Kehendak Nikah dan Legalitas
1.      Pengertian Pengumuman Kehendak Nikah
Pengumuman  adalah surat yang berisi pemberitahuan kepada orang banyak yang perlu diketahui oleh siapa saja yang berkepentingan sesuai dengan isi pengumuman itu[3], pengumuman biasanya disampaikan kepada orang banyak dalam bebrapa cara diantaranya melalui media cetak, pemberitahuan menggunakan pengeras suara, pengumuman menggunakan angket yang ditampal di dinding atau di pohon.
Kehendak adalah kemampuan yang dimiliki seseorang atau sesuatu makhluk untuk membuat pilihan secara sukarela[4], pilihan menjadi sebuah polemic tersendiri dalam membangun sebuah sistim yang mana kalau kita melihat kedepan kita dituntut untuk memilih untuk melangkah atau tidak dan untuk menjadi orang yang sukses kita harus bisa secara sukarela berubah dan melangkah maju sebab kita bisa memilih karena sukses adalah pilihan[5]
Nikah secara bahasa adalah Bersenggama atau bercampur[6] yang artinya Dalam  pengertian  majaz  orang  menyebut  nikah  sebagai  akad, karena akad merupakan sebab diperbolehkannya bersenggama[7]
Pengumuman Kehendak Nikah secara Teoritis diartikan sebagai upaya menyampaikan informasi pernikahan secara sukarela demi tercapainya layanan pada KUA yang professional dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat umum baik langsung pada tujuannya maupun kepada yang bukan tujuannya, adapun informasi ini disampaikan berupa teks dan gambar sehingga informasi akan sampai kepada pembacanya.
2.      Legalitas Pengumuman Kehendak Nikah
Pengumuman Kehendak Nikah adalah upaya menyampaikan sebuah berita tentang pernikahan yang terjadi di wilayah Kantor urusan Agama Kecamatan yang oleh Penghulu atau PPN  mengumumkan kehendak nikah (dengan model NC) pada papan pengumuman setelah persyaratan dipenuhi dan pemberitahuannya dilaksanakan sebelum pasangan pengantin melangsungkan pernikahan .
Pelaksanaan pernikahan tidak bisa dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun 1975  yaitu apabila terdapat  alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang akan segera bertugas ke luar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Bupati memberikan dispensasi[8].
Penghulu merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang diberi tugas oleh Menteri Agama untuk melakukan pengawasan terhadap Pernikahan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005  pada Bab V pasa 8 ayat 6 tugas penghulu adalah membuat materi pengumuman Kehendak Nikah/ rujuk dan mempublikasi melalui media.
Sebagai seorang Penghulu yang diberi tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Agama maka dirasa perlu untuk menyampaikan Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan sesuai dengan tugas Penghulu dan berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nonor DJ.II/369 tahun 2013 maka dalam rangka peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan ,perlu adanya penggunaan teknologi yang mudah diakses oleh masyarakat[9].
Sesuai dengan perkembangan zaman semua instansi pemerintahan telah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan pemanfaatan TIK termasuk dalam 9 program percepatan reformasi birokrasi pengembangan sistim elektronik pemerintah[10].
Legalitas Pengumuman Kehendak nikah diatas dirasa sudah dapat menggambarkan tentang pentingnya menyampaikan informasi secara terbuka bagi masyarakat umum sehingga masyarakat dapat memantau secara langsung dan memberikan kontribusi (masukan) kepada KUA Kecamatan dalam memberikan pelayanan pengumuman Kehendak Nikah.


B.                Tujuan Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan Kaidipang
Pengumuman adalah surat yang disampaikan kepada umum, sekelompok orang  tanpa harus diketahui siapa dan berapa jumlah pembacanya, dan siapa pun berhak membaca, namun tidak semua pembaca itu berkepentingan[11].
Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan Kaidipang dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistim Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sedangkan dalam pelaksanaannya Pengumuman kehendak nikah ini  menggunakan  aplikasi tambahan dari Simkah yang sumbernya mengambil data simkah pada komputer yang intinya memberikan informasi kepada masyarakat, tentang sebuah kejadian dan dalam hal ini sebuah informasi pernikahan yang disampaikan kepada masyarakat melalui sebuah media digital.
Media sosial adalah sebuah media online yang boleh dikata tidak memakan biaya dan bersifat lebih luas karena pembacanya juga cukup luas begitupun dengan pengumuman kehendak nikah offline yang dilakukan dengan system digital menggunakan layar LCD yang diletakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan yang bertujuan menggantikan pengumuman kehendak nikah yang model jaman dahulu seperti pengumuman menggunakan pengeras suara, penempelan angket pengumuman di papan atau dinding bahkan pohon yang bisa merusak pemandangan bahkan alam.
Dengan demikian masyarakat dapat melihat info yang disampaikan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat tentang informasi pernikahan tentang jadwal pernikahan yang berisi informasi dari pasangan yang akan menikah dari nama,tempat tinggal, status dan lainnya, adapun pengumuman ini wajib dilakukan oleh seorang penghulu guna memenuhi penyusunan angka kredit sesuai dengan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penghulu, bahwa membuat materi pengumuman peristiwa nikah/ rujuk dan mempublikasikan melalui media[12].
Pengumuman kehendak nikah digital bisa disampaikan juga melalui media social dan situs blog sehingga bagi masyarakat yang ada kaitannya dengan calon mempelai tapi tidak bisa menjangkaunya karena terkendala jarak maka bisa melihat informasi dan berpartisipasi jika ada pemberitahuan yang salah, sesuai dengan PP No.9 Tahun 1975 Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan[13], sehingga KUA wajib mengumumkan pengumuman kehendak nikah yang akan terjadi diwilayahnya 10 hari sebelum berlangsungnya pernikahan (ijab qabul).
Pengumuman Kehendak Nikah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Pesan yang disampaikan tidak hanya untuk satu orang saja, namun bisa untuk banyak orang
- Pesan yang disampaikan sesuai data yang ada
- Pesan yang disampaikan cenderung lebih cepat dibanding media lainnya

C. Jenis dan Langkah-langkah Pengumuman Kehendak Nikah
            Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang diarahkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan KUA, diperlukan adanya perangkat teknologi informasi pada KUA Kecamatan yang mudah diakses oleh lapisan masyarakat[14], maka dirasa perlu bagi setiap instansi KUA Kecamatan untuk melaksanakan penginputan data serta pengiriman data menggunakan aplikasi SIMKAH.
SIMKAH adalah singkatan dari “SISTEM INFORMASI MANAJEMAN NIKAH” sebuah program Aplikasi Komputer berbasis Windows yang berguna untuk mengumpulkan data-data Nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Wilayah Republik Indonesia secara “On-line”,data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Propinsi dan di Bimas Islam. Data-data tersebut berguna untuk membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan[15].
Kantor Urusan Agama  diseluruh wilayah Indonesia harus menggunakan Aplikasi ini dalam melakukan registrasi,verifikasi dan pengumuman kehendak nikah bahkan tegas Kasubdit Pemberdayaan KUA, M. Adib Machrus “Tidak ada tawar menawar, tahun 2016 urusan SIMKAH harus sudah selesai, dan online secara keseluruhan”, dikutip dari laman Dirjen Bimas Islam Kemenag[16].
Mengingat KUA merupakan bagian terdepan dari Kementerian Agama Kabupaten yang berhadapan langsung dengan masyarakat maka suksesnya pelayanan pada Kantor Urusan Agama tergantung dari tiap individu , inilah salah satu kemampuan manusia mampu melampaui apapun dalam kondisi apapun dan manusia memiliki kebebasan untuk memilih[17] , jadi dalam hal ini untuk menjadikan sebuah sistim  yang unggul khususnya pada Kantor Urusan Agama seperti halnya dalam pelayanan Nikah maka dibutuhkan kemauan dari pihak tersebut atau kata lainnya KUA itu sendiri harus memilih antara memakai sistim yang memudahkan dan akurat dalam pengolahan data atau masih mau dengan sistim lama yang ribet dan tidak akurat.
Ada beberapa cara dalam menyampaikan Pengumuman Kehendak nikah:
1.      Pengumuman dengan pengeras suara:adalah sebuah cara menyampaikan pesan melalui pengeras suara , efek sampingnya bisa membuat bising dan mengganggu ketenangan, ini merupakan metode jaman kerajaan dimana kalau ada kegiatan atau pemberitahuan sesuatu kepada masyarakat selalu disampaikan melalui pengeras suara.
Description: C:\Users\f2\Pictures\pengumuman_Indonesia.jpg






Gambar 1 Pengumuam drngan Pengeras Suara
2.      Pengumuman dengan Media dinding /pohon: pengumuman ini merupakan pengumuman metode lama dengan menempelkan pengumuman atau pemberitahuan disebuah media papan,dinding bahkan pohon, efek samping dari pengumuman ini yaitu membuata media dinding atau papan kotor dan tidak efektif kalau terkena air hujan begitupun kalau di temple dipohon dengan bahan lem atau paku yang akan merusak alam itu sendiri

Description: H:\pkn jadul.jpg







Gambar 2 Pengumuman dengan Media Dinding/ pohon
3.      Pengumuman dengan Pos : merupakan sebuah penyampaian berita dengan layanan jasa atau kurir , efek samping dari pengumuman atau pemberitahuan informasi menggunakan metode ini sangat lama sampainya tergantung jarak tujuan.
Description: C:\Users\f2\Pictures\D88NHyE9NT.jpg





Gambar 3 Pengumuman Dengan Pos
4.      Pengumuman Kehendak Nikah Digital : merupakan sebuah pengumuman Kehendak nikah yang menggunakan database SIMKAH yang cara penyampaiannya ada yang mengunaakan Off line ( tidak tersambung ke internet) dan On line ( Terhubung dengan Internet),berdasarkan perkembangan zaman program ini juga bisa dinikmati dan dijalankan pada media telpon cellular atau smart phone yang menggunakan sistim android dengan ketentuan penggunanya telah memiliki email resmi dari Kementerian  Agama yang berdomain @kemenag.go.id, pengumuman dengan cara ini lebih efektif dan akurat karena datanya langsung dari sistim, sehingga informasi yang disampaikan pada pengumuman kehendak nikah ini






Description: IMG20150511171224Gambar 4 Pengumuman dengan Media Sosial





Gambar 5 Pengumuman Offline Menggunakan LCD
Description: Screenshot_2015-05-11-14-50-45Description: Screenshot_2015-04-27-11-52-39









Gambar 6 Pengumuman Kehendak Nikah Melalui Android
Adapun langkah langkah yang dilakukan KUA Kecamatan Kaidipang dalam menyampaikan Informasi Pengumuman Kehendak Nikah yaitu dengan cara:
1.      Menerima kehendak nikah dari  pasangan pengantin dengan membawa persyaratan dari desa.
2.      Memverifikasi kebenaran data pengantin
3.      Melakukan registrasi (pendaftaran) calon pengantin dengan menggunakan SIMKAH
4.      Melakukan pengiriman data ke server Bimbingan Masyarakat Islam
5.      Mempublikasi melalui media
a.    Menggunakan media offline ( tidak menggunakan internet)
b.    Menggunakan media online (menggunakan internet)
Proses pelaksanaan Pengumuman Kehendak Nikah di KUA Kecamatan Kaidipang

















Masyarakat
 
Description: https://iecpnpmlampung.files.wordpress.com/2014/05/tips-jurnalistik-hal-63.jpg








Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlVvfg9pvvjuXpazgm1iFx0nZLUt4LFj_TYiBgUBrPqr1GJlS0qqSlmznbuz-pNIgFhQjQKezg3J4GStC6m9SosQ8W2FSpdGomDM9jTKBaJQMVcqkF8sY1lPyTBBN1xQhvDaK96zJ9jvDI/s1600/toon_group_ezr.jpg





C.                     Kerangka Berfikir



Gambar 7 Kerangks Berfikir
 











Pada gambar kerangka berfikir di atas sudah jelas diterangkan bagaimana seorang Penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan harus bisa memaksimalkan pelayanan Nikah dengan menggunakan aplikasi SIMKAH dalam menyampaikan Pengumuman Kehendak Nikah  (PKN) sehingga semua informasi tentang pernikahan yang akan berlangsung pada KUA setempat dapat disajikan dan dinikmati oleh masyarakat umum bahkan informasi ini sebagai pelaporan informasi Nikah ke server Bimas Islam Kabupaten, Provinsi sampai ke Bimas Islam Pusat, secara cepat dan tepat.
BAB III
PEMBAHASAN HASIL PENULISAN
A.                Selayang pandang KUA Kecamatan Kaidipang
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaidipang berada di Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow utara Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu KUA dari 73 KUA yang berada di 15 Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Sulawesi Utara dengan luas bangunan 88 m² dan luas tanah 689 m² dan berada pada garis latitude (garis horizontal)  0,911027550697327 dan longtitude (garis vertikal) 123,262237548828.
Kondisi Geografis KUA Kecamatan Kaidipang yang berada di desa Boroko bagian barat berbatasan dengan Kecamatan Pinogaluman yang merupakan Kecamatan terakhir dari Kabupaten Bolaang Mongondow utara yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo, bagian utara berbatasan dengan laut Sulawesi, bagian timur berbatasan dengan Kecamatan Bolangitang Barat dan bagian utara berbatasan dengan pegunungan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaidipang memiliki 15 desa
NO
DESA
ALAMAT
1
BOROKO
boroko
2
BIGO
bigo
3
KUALA
kuala
4
PONTAK
pontak
5
INOMUNGA
inomunga
6
SOLO
solo
7
KOMUS 2
komus
8
BOROKO TIMUR
boroko timur
9
KUALA UTARA
kuala utara
10
SOLIGIR
soligir
11
BIGO SELATAN
bigo selatan
12
INOMUNGA UTARA
inomunga utara
13
KOMUS 2 TIMUR
komus 2 timur
14
BOROKO UTARA
boroko utaara
15
GIHANG
gihang
            Kantor Urusan Agama Kecamatan kaidipang berdiri secara resmi tahun 1978 yang sebelumnya dinamakan Pegawai Nikah talak Cerai Rujuk NTCR dan telah 10 kali ganti Kepala KUA
NO
NAMA
TAHUN JABATAN
ALAMAT
1
H.B.GUMOHUNG
1953-1973
BOROKO
2
A.L.DATUELA
1973-1990
BIGO
3
ISRA KOHONGIA
1990-1995
LANGI
4
TAHAR LATIF,S.Ag
1995-2004
KUALA
5
FAHRUDIN OTOLUWA,S.Ag
2004-2006
BOROKO
6
M.THAIB MOKOBOMBANG,S.Ag
2006-2008
BOROKO
7
ISRA KOHONGIA,S.Pd
2008-2011
LANGI
8
MUSTARI MASLOMAN,S.Ag
2011-2012
KUALA UTARA
9
KASMAT,S.Sos.I
2012-2013
BIONTONG
10
YUNI WIDODO,S.Ag
2013- SEKARANG
BOROKO TIMUR
            Kantor Urusan Agama mulai menggunakan aplikasi SIMKAH semenjak tahun 2013 dan otomatis melakukan  Pengumuman Kehendak Nikah secara offline (tidak menggunakan internet) dan online (menggunakan internet) dalam menyampaikan informasi kehendak nikah pada masyarakat.
            Diantara 73 KUA yang berada diwilayah Provinsi Sulawesi utara yang telah menggunakan aplikasi Sistim Informasi Manajemen Nikah ( SIMKAH ) dan terdaftar di server Bimas Islam pusat berjumlah 29 KUA dan yang aktif menggunakannya baru sebagian kecil dan tergambar pada bagan di bawah ini
 







            Serta pengiriman data peristiwa nikah pertahun mulai dari tahun 2013 samapai 2015












                                                                                                       







                                                                                   
Sumber : http://simkah.kemenag.go.id/grafik/datanikah,diakses tanggal 11/05/2015 pukul 11.30
Media merupakan alat komunikasi dalam menyampaikan sebuah berita yang efektif baik secara online maupun ofline karena dapat diakses oleh siapa saja, sehingga dapat menyampaikan tujuan lebih  luas. Salah satu fungsi yang dioptimalkan oleh KUA melalui jaringan internet adalah memanfaatkan jejaring sosial, dalam hal ini Facebook (FB),laman blog dalam mengumumkan Kehendak Nikah dengan dilengkapi Foto Calon mempelai pada Wall (dinding). Ini merupakan terobosan menarik dalam layanan pernikahan di tengah keraguan publik terhadap KUA yang dianggap masih tertutup[18]
 Media yang digunakan dalam menyampaikan informasi nikah memiliki kelebihan dibandingkan dengan media konvensional, antara lain :
1. Kesederhanaan
Saat ini Pengumuman Kehendak Nikah di KUA-KUA masih dilakukan secara manual, di ketik / tulis dan NC di tempel di papan pengumuman di KUA, kecuali untuk KUA yang sudah menggunakan aplikasi SIMKAH dalam administrasinya, NC langsung bisa di print/cetak dan bahkan bisa di upload di internet melalui server bimasislam dan website/blog KUA, sehingga NC bisa langsung diakses dengan mudah oleh khalayak umum melalui internet[19]
Dalam sebuah produksi media konvensional dibutuhkan keterampilan tingkat tinggi dan keterampilan marketing yang unggul. Sedangkan media informasi digital yang ditawarkan oleh pengguna aplikasi SIMKAH hanya menggunakan komputer sebagai server tempat penyimpanan data, internet sebagai penyedia layanan nikah On line dan perangkat layar Monitor ( LCD ) sebagai perangkat informasi Off line yang  sangat mudah digunakan, bahkan untuk orang tanpa dasar IT (informasi Teknologi) pun dapat mengoperasikannya.
Text Box: Gambar 8 Pengoperasian Simkah
2. Membangun Hubungan
Pengumuman Kehendak Nikah  menawarkan kesempatan tak tertandingi untuk berinteraksi dengan  masyarakat dan sesama pengguna SIMKAH di wilayah Indonesia pada umumnya dan Kabupaten/kota untuk wilayah yang lebih kecil. Kementerian Agama khususnya Bimbingan Masyarakat Islam mendapatkan sebuah keuntungan  langsung, ide, pengujian dan mengelola layanan masyarakat dengan cepat. Tidak seperti penyampaian pengumuman kehendak nikah metode jaman dahulu yang hanya menyampaikan informasi satu arah karena masih belum menggunakan media interaktif.











Gambar 9 Cara Pengiriman Data Simkah
3. Jangkauan Global
Pengumuman kehendak nikah menggunakan metode selain SIMKAH memang bisa menjangkau secara umum tapi membutuhkan anggaran yang sangat besar , sangat berbeda dengan penggunaan  pengumuman kehendak nikah dengan SIMKAH dijamin tidak memungut biaya yang banyak.
Ketika kita mendefinisikan Pengumuman Kehendak Nikah  sebagai sistem yang bisa menyampaikan informasi kehendak nikah kepada masyarakat umum dan sesama pengguna layanan ini pada Kantor urusan Agama Kecamatan di Indonesia.
Adapun penggunaan aplikasi ini sangat menguntungkan bagi KUA Kecamatan yang mana dengan bentuk digital selain menghemat kertas juga lebih informatif dan elegan, dimana NC di informasikan secara otomatis dari database SIMKAH ke Layar LED/LCD/Televisi. Data NC yang ditampilkan di layar bisa diatur berdasarkan range tanggal akad nikah. Untuk lebih menarik, tampilan di Layar tidak hanya NC tetapi dilengkapi oleh text berjalan dan video atau acara tv.[20]
Kantor Urusan Agama yang merupakan garda terdepan pada Kementerian Agama merasa perlu dalam melakukan peningkatan pelayanan nikah dan pelayanan dengan menggunakan Sistim Informasi Manajemen Nikah ini merupakan bagian dari tertib administrasi  seperti diutarakan oleh Dirjen Bimas Islam, Machasin, di hadapan Tim Peningkatan Mutu Layanan Nikah pada KUA Kecamatan “Perlu pemetaan di daerah yang memiliki potensi tindakan gratifikasi pada layanan nikah. Selain itu, perlu agar layanan berbasis IT, dalam hal ini SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) segera dapat dintegrasikan dengan data kependudukan (Dukcapil) setempat,sehingga data pasangan calon pengantin dapat ditelusuri untuk mencegah terjadinya pelanggaran”[21], jadi dalam hal ini penggunaan aplikasi ini berfungsi sebagai alat control bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
keberhasilan pengelolaan SIMKAH akan menjadi barometer keberhasilan penyelenggaraan layanan publik di Bimas Islam, dan Kementerian Agama secara umum[22] khususnya dalam penerapnnya untuk melakukan Pengumuman Kehendak Nikah karena lebih efektif dan cepat.
Perkembangan sistim aplikasi mengharuskan setiap individu melek akan informasi dan Sisitim Informasi manajemen Nikah (SIMKAH ) adalah satu langkah untuk kita bisa maju kedepan menjadi tenaga yang handal didalam masyarakat maupun dalam melaksanakan program Bimas Islam.
B.                 Problematika Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan Kaidipang
Keterbatasan dan kekurangan selalu ada pada setiap Kantor Urusan Agama tapi jangan kita menjadikan kelemahan kita sebagai senjata yang akhirnya akan menjatuhkan kita sendiri, Demikian juga dalam hal memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, penggunaan aplikasi SIMKAH dalam melaksanakan Pengumuman Kehendak Nikah sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan terbaik.
Mungkin sedikit perbedaan antara palayanan pada masa sebelum KUA Kecamatan Kaidipang menggunakan SIMKAH dalam memberitahukan Pengumuman Kehendak Nikah dan pada saat sesudah Menggunakannya dan masyarakat biasa juga menikmati pelayanan yang masih menggunakan metode yang lama sehingga waktu diberikan pelayanan ini masyarakat bertanya-tanya tentang layanan ini.
Adapun problematika yang sering dihadapi KUA Kecamatan Kaidipang dalam memberikan layanan ini yaitu :
1.      Layanan ini menggunakan Listrik sehingga kalau listrik padam dalam kurun waktu tertentu ( khusus layanan offline) maka layanan ini tidak bisa dinikmati oleh masyarakat
2.      Pegawai pada KUA Kecamatan Kaidipang hanya 1 orang sehingga untuk memaksimalkan pelayanan jadi kurang maksimal
3.      Jaringan Internet yang sering bermasalah,sering terjadi  jika pengumuman kehendak nikah belum dikirim ( khusus layanan online)


C.                 Solusi terhadap berbagai Problematika Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan Kaidipang
Menjadi seorang penghulu yang  professional  (handal dalam segala bidang) membutuhkan usaha yang maksimal dan sejalan  program dari Kementerian Agama untuk mengedepankan Lima Nilai Budaya Kerja yang sudah disosialisasiskan, yakni integritas, profesionalitas, inovatif, bertanggung jawab, dan keteladanan [23] , maka sebagai seorang ujung tombak dari Kementerian Agama maka harus berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Adapun solusi yang diterapkan pada problematika Pengumuman Kehendak Nikah pada KUA Kecamatan kaidipang yaitu:
1.      Dengan menggunakan sistim backup (penimpanan data) sehingga saat listrik tidak nyala layanan ini masih bisa berjalan dengan menggunakan komputer jinjing atau laptop.
2.      Sumber daya manusia (SDM) adalah unsur terpenting dalam melaksanakan layanan ini dan solusi dari permasalahan ini dengan memberikan pelatihan khusus bagi tenaga sukarela pada KUA Kecamatan Kaidipang.
3.      Jaringan internet yang sering bermaslah terkadang membuat pelayanan Pengumuman Kehendak Nikah terhambat dan solusi yang ditawarkan dengan pemanfaatan jaringan apa saja sebab tidak mungkin semua provider ( layanan selular) bermasalah semua atau dengan penggunaan antenna external dengan menggunakan modem jika di KUA belum memiliki jaringan internet yang memadai.
BAB IV
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Sebagai sebuah hasil kreasi, dari waktu ke waktu akan terus dikembangkan sehingga SIMKAH menjadi aplikasi andalan yang dapat mendorong bagi terciptanya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dan diyakini bagi semua KUA yang menggunakan SIMKAH pasti akan tertib administrasi dan tidak ada manipulasi data.
Dengan SIMKAH, maka efisiensi SDM, anggaran, dan waktu menjadi benar-benar terwujud. Apalagi jika kerja sama sistem antar aplikasi dalam SIMBI, seperti SIMAS, SIWAK, dan nanti SIM-PENAIS segera terwujud dengan satu Login. Artinya, layanan publik di KUA bukan hanya SIMKAH, tetapi layanan aplikasi SIMBI yang terintegrasi dengan sistem “One Klick” sehingga lebih mudah, cepat, dan lengkap dalam pengoperasiannya[24].
Penghulu  adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Menteri Agama yang tugas dan wewenangnya mengawasi pencatatan nikah / rujuk dan kegiatan kepenghuluan kegiatan tersebut menjadi acuan bagi penghulu itu sendiri dalam mengumpulkan bukti fisik .
Salah satu tugas penghulu adalah melakukan pemeriksaan,pendataan kehendak nikah baik sebelum pernikahan berlangsung sampai melaksanakan pengumuman kehendak nikah, seiring perkembangan zaman hadirlah aplikasi nikah yang bernama Sisitim Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang merupakan sebuah Sistim berbasis Windows yang diinstal (dijalankan) di Komputer atau komputer jinjing (Laptop).
Pengumuman Kehendak Nikah ini disampaikan secara On line (menggunakan Internet) dan Off line (tidak menggunakan internet), adalah salah satu cara yang efektif dalam menyampaikan informasi nikah kepada masyarakat karena secara tidak langsung penghulu pada KUA Kecamatan ikut berperan aktif dalam pengembangan sumber daya manusia dan juga merubah pola fikir masyarakat apalagi penilaian KPK terhadap KUA yang memberi Nilai pada KUA dengan raport merah itu deikarenakan kurangnya transparansi dalam menyampaikan berita khususnya masalah pernikahan.
Penggunaan aplikasi SIMKAH bisa juga menciptakan kawasan bebas korupsi karena dengan menggunakan aplikasi ini dapat mengontrol setiap KUA dalam mendaftarkan pernikahan diwilayah Kecamatan, sebagai contohnya kalau ada calon pengantin yang status janda atau duda maka otomatis sistim akan meminta akte cerai sebagai valadasi status janda atau duda.
Untuk menciptakan KUA yang berbasis dibutuhkan kemauan dari setiap individu karena  sejalan dengan ungkapan  Dr. H. Thobib Al-Asyhar, M. Si (Kasubag Data dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam, Konseptor Pidato Menag RI)  bahwa SIMKAH adalah cara baru pelayanan Nikah era digital dan seiring dengan ungkapan  Kasubdit Pemberdayaan  KUA, M. Adib Machrus yang dikutip dari laman  Dirjen Bimas Islam Kemenag  “Tidak ada tawar menawar, tahun 2016 urusan SIMKAH harus sudah selesai, dan online secara keseluruhan”, itu menandakan bahwa pengunaan aplikasi ini sangat penting baik dalam penggunaanya sebagai pendataan pernikahan ataupun dalam penggunaannya sebagai media pengumuman kehendak nikah yang baru dan meninggalkan pengumuman kehendak nikah model lama yang masih saja menggunakan media kertas untuk di tampal di dinding atau di pohon bahkan mengunakan pengumuman dengan pengeras suara serta memakai jasa pos yang imbasnya menyita waktu kita.
Keuntungan dari menggunakan Pengumuman Kehendak Nikah melalui Simkah adalah :.
  1. Meningkatnya pelayanan pada Kantor Urusan Agama khususnya dibidang Nikah dalam menyampaikan informasi kepada public tentang jadwal nikah selengkapnya melalui media digital baik secara online maupun ofline.
  2. Meningkatnya pelayanan Nikah dengan media informasi yang tidak hanya terkendala dengan selembaran kertas yang ditempel didinding atau pohon.
  3. Meningkatnya sudut pandang masyarakat yang menilai bahwa KUA tidak bisa meningkatkan sumber daya manusia dan menyajikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tentang informasi nikah.
B.     Saran
Saran yang hendak disampaikan oleh penulis berdasarkan uraian di atas diantaranya adalah :
  1. Hendaklah sebagai seorang Penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang menjadi ujung tombak dari Kementerian Agama agar selalu bisa meningkatkan sumber daya manusia pada KUA Kecamatan.
  2. Sukses adalah pilihan  begitupun keberhasilan program Bimas Islam berada ditangan kita kalau kita mau sukses lupakan semua keegoisan, kecemburuan dan kebodohan dan mari melangkah bersama.
  3. Mencintai pekerjaan adalah anugerah dan menghargai karya adalah bijaksana jadi marilah kita saling mendukung demi terciptanya KUA yang bersih dan bebas korupsi dengan memaksimalkan layanan nikah yang professional dan transparan dan gunakan Sistim Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) demi mempermudah pekerjaan kita.















DAFTAR PUSTAKA
1.      UU Pernikahan No 1 Tahun 1974
2.      PP No.9 Tahun 1975
3.      Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/369 tahun 2013
4.      Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI,Direktorat Urusan Agama Islam  dan Pembinaan Syariah (2010) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu ,Jakarta
5.      Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI,Direktorat Urusan Agama Islam  dan Pembinaan Syariah (2010) Petunjuk  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, Jakarta
6.      Qosim,Nanang (2014).The 7 Awareness 7 kesadaran hati dan jiwa menuju Manusia di atas rata-rata, Jakarta : PT.Gramedia
7.      Setiawan,Aries (2010), Buku Panduan Sistim Informasi Manajemen Nikah,Sidoarjo: ARIESSOFTWARE.net@2010
8.      Machasin (2014), Bimas Islam Jawab Tantangan KPK dalam Perbaikan Layanan Nikah, http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/bimas-islam-jawab-tantangan-kpk-dalam-perbaikan-layanan-nikah#sthash.pp8enmaM.dpuf diakses tanggal 10/05/2015 pukul 13.00
9.      Adib Machrus (2014), 2016 Seluruh KUA harus menggunakan SIMKAH online, http://serambiummah.tribunnews.com/2014/11/30/2016-seluruh-kua-harus-menggunakan-simkah-online,diakses tanggal 10/05/2015 pukul 10.30
10.  http://www2.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=umumhendaknikah, diakses Tanggal 10 mei 2015 pukul 10:43



KARYA TULIS ILMIAH
Pemaksimalan Pengumuman Kehendak Nikah Di Kua Kecamatan Kaidipang





Disusun Oleh
Yuni Widodo,S.Ag
NIP.197506032009121002


KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
TAHUN 2015
LEMBAR PERNYATAAN KEASLIAN


 Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                           :YUNI WIDODO,S.Ag
NIP                             :197506032009121002
Pangkat/Gol                : Penata muda Tingkat I / III b
Judul Karya Tulis        :“ Pemaksimalan Pengumuman Kehendak Nikah di KUA Kecamatan Kaidipang”
Dengan ini saya nyatakan  bahwa penulisan Karya Tulis Ilmiah ini dengan judul:  Pemaksimalan Pengumuman Kehendak Nikah di KUA Kecamatan Kaidipang” adalah hasil karya sendiri berdasarkan hasil penelitian, pemikiran dan pemaparan asli dari saya sendiri, baik untuk penulisannya, penelitian, pemikiran dan pemaparannya. Jika dikemudian hari terdapat karya orang lain, saya akan mencantumkan sumber yang jelas.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan  dan ketidakbenaran dalam pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi administrasi berupa pencabutan gelar yang telah diperoleh karena karya tulis ini dan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku . Demikian pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
Boroko, 07 Mei 2015
Yang membuat pernyataan,

Yuni Widodo,S.Ag
NIP.197506032009121002


Text Box: i
 
DAFTAR RIWAYAT HIDUP PENULIS
A. Identitas
  1. Nama                                                   :  Yuni Widodo,S.Ag
  2. Tempat tanggal lahir                            :  Manado, 03 Juni 1975
  3. Jenis kelamin                                       :  Laki-laki
  4. Nama orang tua                                               :  Moeljono Soebagio                                                                                                     dan Widji Fatimah
  5. Nama Istri                                            :  Murni Dadue,SS
  6. Nama Anak                                         :  Farhan Hazim Wicaksono
                                                               Fajar Cahyo Nugroho
B. Riwayat Pendidikan
  1. TK Wijaya Kusumah                           :  Tahun 1981 - Lulus 1982
  2. SD Negeri VI Manado                         :  Tahun 1982 - Lulus 1988
  3. SMP Negeri 1  Manado                                    :  Tahun 1988 - Lulus 1991
d.      SMU Negeri 8                                      :  Tahun 1991 - Lulus 1994
e.       Sekolah Tinggi Agama Islam Manado  :  Tahun 1994 - Lulus 2000
C. Riwayat Pekerjaan
  1. Teknisi AC , 2001-2002.
  2. Marketing / Collektor Manado post Group, 2002-2005.
  3. Collector Dealer Motor Honda, 2005-2006.
  4. Deep Collector Danamon Simpan Pinjam ,2006-2008
  5. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama ,2009- sekarang
D. Riwayat Organisasi
a.       Anggota PMII    1994-2000.
b.      Anggota PHBI Kecamatan Pinogaluman ,2010-2013.
c.       Ketua Pokjahulu, 2010-2014
d.      Pengurus MUI Kab. Bolaang Mongondow Utara, Prop. Sulawesi Utara, 2014 s/d sekarang.
E. Lain-lain
  1. Operator SIMBI Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Bolaang Mongondow Utara.
  2. Text Box: iiAdmin Kemenag Kab. Bolaang Mongondow Utara (Berita Website www.sulut.kemenag.go.id).
KATA PENGANTAR

Puji syukur tidak henti-hentinya penulis haturkan kepada Allah SWT yang karena hidayah dan petunjuknya penulis dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah ini, salam dan Salawat kepada Nabi Muhammad SAW karena perjuangan beliau akan menyiarkan Agama Islam sehingga kita bisa merasakan segala kenikmatan dalam islam.
Syukur alhamdulillah Penyusun panjatkan kepada Allah SWT atas berkah rahmat dan hidayah-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas Karya Tulis Ilmiah ini.
Tugas Karya Tulis Ilmiah ini disusun dalam rangka mengikuti meningkatkan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas layanan penghulu kepada masyarakat.
Karya Tulis Ilmiah ini menguraikan sedikit banyak tentang materi profesi kepenghuluan yang didalamnya diuraikan secara terperinci tentang kerangka permasalahan mengenai kompetensi kepribadian, sosial dan profesional Penghulu.
Text Box: iiiPenyusunan Karya Tulis Ilmiah ini tidak terlepas dari curahan perhatian, bantuan dan dorongan dari berbagai pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam merampungkan kesempurnaan penyelesaian Karya Tulis Ilmiah ini. Oleh karena itu, penyusun menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berperan. Atas segala bantuan dan partisipasinya, semoga Allah SWT berkenan membalasnya dengan balasan kebaikan yang berlipat-lipat. Amiin…
Penyusun juga menyadari dengan sepenuhya bahwa penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini masih jauh dari sempurna baik dari segi substansi maupun sistematikanya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif sungguh sangat penyusun nantikan demi evaluasi di masa mendatang.
















Text Box: iv
 
ABSTRAK
Penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Menteri Agama yang tugas dan wewenangnya mengawasi pencatatan nikah / rujuk dan kegiatan kepenghuluan, adapun kesemua tugas dan tata cara pelaksanaan penghulu itu sendiri di atur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara PER/62/M.PAN/6/2005 dan telah ditetapkan jabatan penghulu dan angka kreditnya.
Adapun Tugas Pokok dari Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantaunan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Dalam tugasnya penghulu juga bertugas untuk melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan berkas serta mempublikasikan melalui media yang dinamakan pengumuman kehendak nikah yang dilakukan sebelum berlangsungnya pernikahan sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/426 Tahun 2008.
Text Box: vSeiring perkembangan waktu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hadir sebuah aplikasi administrasi nikah yang dinamakan Sistim Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebuah aplikasi yang berbasis Windows yang di jalankan diperangkat komputer atau Laptop (komputer jinjing), aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah penghulu dalam melakukan pendaftaran nikah, memeriksa data nikah dan melakukan pengumuman kehendak nikah .
Pengumuman kehendak nikah bertujuan untuk memberitahuan informasi nikah yang terjadi pada KUA Kecamatan dan bagi penghulu setiap butir kegiatan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Penghulu dan Angka Kreditnya maka sudah seharusnya dilaksanakan karena setiap kegiatan yang dilaksanakan dan memiliki bukti fisik akan mendapatkan angka kredit yang akan dipakai dalam kenakan pangkat penghulu.
Berdasarkan instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor. DJ.II/369 Tahun 2013 tentang penerapan Sistim Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bertujuan untuk memberikan pelayan kepada masyarakat secara maksimal, transparan sehingga tanggapan masyarakat yang selama ini terhadap KUA akan berubah terutama penilaian raport merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejalan dengan ungkapan  Dr. H. Thobib Al-Asyhar, M. Si (Kasubag Data dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam, Konseptor Pidato Menag RI)  bahwa SIMKAH adalah cara baru pelayanan Nikah era digital.








Text Box: vi
 
DAFTAR ISI

Halaman
Lembaran Pernyataan Keaslian ……………………………………………………i
Daftar Riwayat hidup ……………………………………………………………ii
Kata Pengantar………………………………………………………………iii-iv
Abstrak …………………………………………………………………………v-vi
Daftar Isi…………………………………………………………………….vii-viii
 BAB I       PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang……………………………………………..………………1-3
B.    Rumusan Masalah…………………………………………………………3
C.    Tujuan dan Manfaat Penulisan…………………………………………….4
C.1.    Tujuan Penulisan………………………………………………………….4
1.5.    Manfaat Penulisan………………………………………………………..4-5
1.6.    Sistematika Penulisan………………………………………………………6



Text Box: vii
 
BAB II      KAJIAN TEORITIS DAN METODOLOGI PENULISAN
A.    Kajian Teoritis………………………………………………………………7
B. Kerangka Berfikir………………………………………………………….....8
C. Metode Penulisan…………………………………………………………9-10
BAB III PEMAKSIMALAN PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH DI KUA KECAMATAN KAIDIPANG
A. Pengertian Pengumuman Kehendak Nikah …………………………….11-12
B. Pertumbuhan Pengumuman Kehendak Nikah……………………………13-17
C. Peran dan Fungsi Media dalam Menyampaikan Pengumuman Kehendak Nikah……………………………………………………………………….18-26 
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………………..27
Saran……………………………………………………………………………29
Daftar Pustaka…………………………………………………………………30



Text Box: viii
 


[1] Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu’’  2010, hlm. 6
[2] Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu’’  2010, hlm. 8
[3] http://definisi-pengumuman.blogspot.com/, diakses tanggal 10/05/2015, pukul 10:30
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Kehendak_bebas, diakses tanggal 10/05/2015, pukul 15:30
[5] Nanang Qosim Yusuf,The 7 Awareness 7 Kesadaran hati dan jiwa menuju manusia diatas rata-rata, PT.Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2014
[6] Abdurrahman al-Jazairi, Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, Juz IV, hlm. 1
[7] Ibid., hlm. 2
[9] Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nonor DJ.II/369 tahun 2013, hal.1
[10] Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penggunaan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik pada Instansi Pemerintah, hal.2
[11] http://definisi-pengumuman.blogspot.com/ diakses tanggal 10/05/2015, pukul 11.40

[12] Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, “Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kredinya’’  2010, hlm. 63
[15] Ariessoftware.net,buku panduan simkah,2010,hlm.4
[17] Nanang Qosim Yusuf, The 7 Awareness 7 Kesadaran hati dan jiwa menuju Manusia diatas Rata-rata,PT.Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2014,hlm.95

Komentar

Postingan Populer