PEMAKSIMALAN PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
Salah
satu keberhasilan layanan kerja penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) adalah
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghulu yang bukan hanya sebagai
pengadministrasi tetapi juga memberi pelayanan yang professional kepada
masyarakat.
Adapun
tugas pokok Penghulu pada KUA Kecamatan adalah melakukan perencanaan kegiatan
kepenghuluan, pengawasan, pencatatan nikah / rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah
/ rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan
nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan
keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, dan
pengembangan kepenghuluan[1] sehingga
Penghulu dituntut untuk bersifat professional di dalam pelaksanaan tugasnya .
Upaya
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan nikah yang profesional
bersih dan akuntabel dibutuhkan upaya dan kreatifitas dari penghulu itu sendiri sehingga terwujud
pelayanan prima dalam KUA.
Dalam
mewujudkan layanan nikah yang profesional bersih dan akuntabel maka yang
dilakukan adalah penelitian kelengkapan administrasi, mengolah dan
menverifikasi calon pengantin, menyiapkan bukti pendaftaran nikah , membuat
materi pengumuman peristiwa nikah dan mempublikasikan melalui media[2]
Pengumuman kehendak nikah dengan menggunakan Teknologi
adalah pengembangan dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan
penggunaan alat serta mesin dalam proses
yang membantu manusia dalam menyelesaikan masalahnya. Salah satu teknologi yang
berkembang pesat saat ini di lingkungan KUA adalah teknologi komputer atau yang terkenal
dengan istilah teknologi informasi yang pada KUA dikenal dengan SIMKAH. Dan Salah
satu produk dari teknologi informasi yang
sangat populer saat ini adalah memberikan pengumuman kehendak nikah melalui media
sosial.
Jika pada era sebelum adanya SIMKAH setiap KUA
masih menggunakan media cetak yang dalam
penyampaiannya masih melakukan proses penampalan di media papan, dinding bahkan
pohon. Sekarang ini dengan perkembangan zaman telah hadir pengumuman kehendak
nikah digital yang ditayangkan melalui media elektronik dan media sosial maka
dalam menyampaikan media sosial menggunakan internet.
Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik
untuk berpartisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka,
memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak
terbatas.
Saat teknologi internet dan mobile phone semakin
maju, maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses
facebook atau twitter misalnya, bisa
dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile
phone.
Dalam mengikuti perkembangan zaman aplikasi ini
bisa juga diakses melalui smart phone yang berbasis android sehingga
mempermudah para penghulu dalam memantau kegiatan pernikahan baik mendaftar
nikah online, pemberitahuan kehendak nikah serta jadwal nikah. Demikian
cepatnya masyarakat atau penghulu untuk bisa mengakses informasi nikah dari
mana saja dengan menggunakan sebuah sistim yang berbasis media internet yang
bisa merubah sudut pandang masyarakat terhadap KUA itu sendiri sehingga arus
informasi tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena
kecepatannya teknologi komputer juga mulai tampak menggantikan peranan mesin
ketik massa konvensional dalam membuat laporan .
Dengan
melakukan langkah-langkah di atas tujuannya, tidak hanya sebagai kelengkapan
administrasi belaka tetapi memberikan kepuasan bagi masyarakat .
unduh disini_
PEMAKSIMALAN PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
unduh disini_
Komentar
Posting Komentar