PEMAKSIMALAN PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH


Salah satu keberhasilan layanan kerja penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) adalah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghulu yang bukan hanya sebagai pengadministrasi tetapi juga memberi pelayanan yang professional kepada masyarakat.
Adapun tugas pokok Penghulu pada KUA Kecamatan adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan, pencatatan nikah / rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah / rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, dan pengembangan kepenghuluan[1] sehingga Penghulu dituntut untuk bersifat professional di dalam pelaksanaan tugasnya .
Upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan nikah yang profesional bersih dan akuntabel dibutuhkan upaya dan kreatifitas  dari penghulu itu sendiri sehingga terwujud pelayanan prima dalam KUA.
Dalam mewujudkan layanan nikah yang profesional bersih dan akuntabel maka yang dilakukan adalah penelitian kelengkapan administrasi, mengolah dan menverifikasi calon pengantin, menyiapkan bukti pendaftaran nikah , membuat materi pengumuman peristiwa nikah dan mempublikasikan melalui media[2]
Pengumuman kehendak nikah dengan menggunakan Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan penggunaan alat serta  mesin dalam proses yang membantu manusia dalam menyelesaikan masalahnya. Salah satu teknologi yang berkembang pesat saat ini di lingkungan KUA  adalah teknologi komputer atau yang terkenal dengan istilah teknologi informasi yang pada KUA dikenal dengan SIMKAH. Dan Salah satu produk dari teknologi informasi  yang sangat populer saat ini adalah memberikan pengumuman kehendak nikah melalui media sosial.
Jika pada era sebelum adanya SIMKAH setiap KUA masih menggunakan media cetak  yang dalam penyampaiannya masih melakukan proses penampalan di media papan, dinding bahkan pohon. Sekarang ini dengan perkembangan zaman telah hadir pengumuman kehendak nikah digital yang ditayangkan melalui media elektronik dan media sosial maka dalam menyampaikan media sosial menggunakan internet.
Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpartisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
Saat teknologi internet dan mobile phone semakin maju, maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook atau  twitter misalnya, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile phone.
Dalam mengikuti perkembangan zaman aplikasi ini bisa juga diakses melalui smart phone yang berbasis android sehingga mempermudah para penghulu dalam memantau kegiatan pernikahan baik mendaftar nikah online, pemberitahuan kehendak nikah serta jadwal nikah. Demikian cepatnya masyarakat atau penghulu untuk bisa mengakses informasi nikah dari mana saja dengan menggunakan sebuah sistim yang berbasis media internet yang bisa merubah sudut pandang masyarakat terhadap KUA itu sendiri sehingga arus informasi tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya teknologi komputer juga mulai tampak menggantikan peranan mesin ketik massa konvensional dalam membuat laporan .
Dengan melakukan langkah-langkah di atas tujuannya, tidak hanya sebagai kelengkapan administrasi belaka tetapi memberikan kepuasan bagi masyarakat .
unduh disini_
PEMAKSIMALAN PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

Komentar

Postingan Populer